Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Untuk disahkan sebagai undang-undang, Badan Legislasi DPR, Pemerintah, dan DPD telah mencapai kesepakatan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang paripurna DPR dalam waktu dekat.
Setelah menanggalkan gelar daerah khusus ibu kota atau DKI dan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu ketentuan yang tidak tercakup dalam kesepakatan tingkat satu rapat pleno pengambilan keputusan itu adalah usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi.
“Jadi usulan itu tidak tertuang akhirnya dalam RUU DKJ,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selesai rapat pleno RUU DKJ (18/3).
Saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Baidowi mengusulkan agar Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota khusus bidang legislasi sebelumnya. Dia mengacu pada praktik bahwa ibu kota negara tidak hanya satu.
Afrika Selatan adalah salah satu negara yang memiliki lebih dari satu ibu kota. Pretoria adalah ibu kota pemerintahan eksekutif, Bloemfontein adalah ibu kota yudikatif, dan Cape Town adalah ibu kota legislatif.
Baca juga : KPU: Tidak Ada Penundaan Pengumuman Hasil PEMILU 2024
“Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga,” ucap Achmad Baidowi.
Selain itu, Guspardi Gaus, anggota Baleg DPR, menyatakan bahwa usulan RUU DKJ untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global khusus ekonomi menjadi alasan mengapa tidak dimasukkan.
“Jadi DKJ bukan ibu kota legislasi, kekhususannya dalam bidang kota global, ekonomi, perdagangan, industri, jasa, dan lainnya,” ujar Guspardi Gaus.
Pemerintah menjadi pihak yang menolak usulan DPR pada rapat kerja DIM RUU DKJ. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menolak usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.
“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap,” tegas Suhajar.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, DPR ditunjuk sebagai lembaga negara yang dimaksudkan untuk memulai tahap pertama transisi ke IKN. Namun, implementasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN terdiri dari tahap I tahun 2022-2024, tahap II tahun 2025-2029, tahap III tahun 2030-2034, tahap IV tahun 2035-2039, dan tahap V tahun 2040-2045, menurut Pasal 3 ayat 1 huruf f Perpres 63/2022.
Sementara itu, Bambang Susantono, Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara, menyatakan bahwa gedung DPR sendiri di IKN baru akan dibangun pada tahun depan, atau pada tahun 2025. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang mengerjakan desain utamanya.
“Kalau tidak salah mulai tahun depan, 2025,” ungkap Bambang di DPR (18/3).
Baca juga : Setelah Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Siap Mencalonkan Diri di Pilwali Bogor