Indra Wijaya – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Menurut Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tidak ada penggusuran semena-mena yang terjadi di IKN, Kalimantan Timur. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin mengatakan hak-hak masyarakat adat dilindungi meskipun pembangunan terus berlanjut.
“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena,” ujar Alimuddin.
Selain itu, Alimuddin menyatakan bahwa penduduk Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur turut mendukung pembangunan IKN.
“Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat membeli tanah untuk IKN, OIKN mengikuti regulasi pemerintah dan menghormati hak atas tanah masyarakat. Regulasi ini menetapkan prosedur pembebasan tanah oleh pemerintah, termasuk ganti rugi, ganti lahan, resetlement, dan dua poin penting lainnya.
Selain itu, Alimuddin menyatakan bahwa OIKN menghormati hak-hak masyarakat yang terlibat dalam IKN.
Baca juga : Polisi Jamin Sembako Aman Hingga Lebaran
“Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks,” katanya.
Sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penyediaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara akan didasarkan pada prinsip pengelolaan lahan milik negara yang optimal dan penghormatan hak atas tanah.
Pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Peraturan ini mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur, dan kompensasi yang memadai dan adil dalam bentuk kompensasi yang disepakati melalui musyawarah.
Untuk mencapai kesepakatan antara semua pihak yang berkepentingan, prinsip konsultasi yang kuat harus diterapkan selama seluruh proses pengadaan tanah. Oleh karena itu, pemetaan pemangku kepentingan harus dilakukan dengan cermat untuk melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, dengan memperhatikan kelompok rentan seperti kaum perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pada setiap tahapan penting proses pengadaan tanah, seperti pendataan pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi dan aset yang terkena dampak, informasi harus transparan secara konsisten.
Baca juga : Sri Mulyani Anggarkan 99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji Ke-13